
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026
JawaPos.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan laman bernama Fakta Nadiem dan Buku Putih Nadiem Makarim.
Pada hari ini, Kamis (8/1), laman yang menyajikan narasi hukum kasus laptop Chromebook versi Nadiem tersebut sudah dapat diakses oleh publik.
Dalam informasi yang diedarkan kepada awak media, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menyampaikan bahwa selama berbulan-bulan, berbagai narasi dan framing terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan beredar luas tanpa konteks yang utuh.
Termasuk yang terkait dengan pengadaan chromebook yang menjadi bagian dari program itu.
”Kini Nadiem Makarim siap membuka seluruh fakta hukum serta membantah tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya melalui proses hukum yang sah dan transparan,” tulis Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.
Dalam informasi yang sama disampaikan bahwa fakta-fakta dan informasi tersebut sudah dirangkum pada satu tempat.
Yakni laman https://faktanadiem.org/ dan dokumen Buku Putih Nadiem Makarim. Keduanya dapat diakses melalui laman Fakta Nadiem.
”Sudah terbuka dan tersedia untuk siapa saja yang yang ingin mengakses seluruh informasi terkait data, dokumen, dan bukti-bukti dari Kasus Chromebook,” lanjut informasi tersebut.
Saat diakses oleh JawaPos.com, laman Fakta Nadiem berisikan beberapa informasi. Di antaranya terkait dengan penjelasan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut.
”Situs ini hadir untuk mengawal kasus Chromebook Nadiem Makarim dengan data, dokumen, dan bukti nyata. Agar setiap dakwaan diuji oleh fakta, dan setiap proses hukum berpijak pada kebenaran,” demikian bunyi kalimat pembuka pada laman tersebut.
Selain penjelasan ihwal dakwaan JPU dan berbagai informasi terkait dengan kasus dugaan korupsi Chromebook, pada laman itu juga tersedia tautan untuk mengunduh Buku Putih Nadiem Makarim.
Buku tersebut berisi 30 halaman. Tidak melulu soal kasus, dalam buku yang disusun oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim itu juga disampaikan informasi mengenai kiprah Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan.
yakni dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
