Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 19.35 WIB

Momen Nadiem Makarim Jalani Operasi Ditemani Sang Istri Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani operasi ditemani sang istri, Franka Makarim, di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Kamis (14/5). - Image

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani operasi ditemani sang istri, Franka Makarim, di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Kamis (14/5).

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim langsung menjalani operasi di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Kamis (14/5). Momen tersebut turut diunggah Franka Makarim dalam akun media sosial Instagram.

Franka mengunggah tiga foto berwarna hitam putih ke dalam media sosial Instagram. Franka menyebut, Nadiem langsung pergi ke rumah sakit setelah dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/5).

"Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa," tulis Franka dalam media sosial Instagram.

Kebersamaan Nadiem dan Franka tergambar jelas dalam foto-foto yang diunggah tersebut. Nadiem terlihat memegang erat tangan istrinya saat hendak menjalani operasi.

Franka enggan menyinggung kasus hukum dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat Nadiem. Namun, ia memastikan Nadiem tidak akan menanggung beban permasalahan itu sendirian.

"Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap disini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri," tegasnya.

Franka menegaskan, dirinya tidak hanya berdoa untuk kesembuhan Nadiem, dari penyakit fistula perianal yang tengah dideritanya. Namun, ia memastikan akan bersama-sama berjuang untuk mendapatkan keadilan.

"Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore