
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani operasi ditemani sang istri, Franka Makarim, di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Kamis (14/5).
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim langsung menjalani operasi di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Kamis (14/5). Momen tersebut turut diunggah Franka Makarim dalam akun media sosial Instagram.
Franka mengunggah tiga foto berwarna hitam putih ke dalam media sosial Instagram. Franka menyebut, Nadiem langsung pergi ke rumah sakit setelah dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/5).
"Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa," tulis Franka dalam media sosial Instagram.
Kebersamaan Nadiem dan Franka tergambar jelas dalam foto-foto yang diunggah tersebut. Nadiem terlihat memegang erat tangan istrinya saat hendak menjalani operasi.
Baca Juga:Peluk Hangat Ojol usai Nadiem Makarim Divonis 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
Franka enggan menyinggung kasus hukum dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat Nadiem. Namun, ia memastikan Nadiem tidak akan menanggung beban permasalahan itu sendirian.
"Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap disini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri," tegasnya.
Franka menegaskan, dirinya tidak hanya berdoa untuk kesembuhan Nadiem, dari penyakit fistula perianal yang tengah dideritanya. Namun, ia memastikan akan bersama-sama berjuang untuk mendapatkan keadilan.
"Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022