
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan USD 44.054.426," kata Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1).
Jaksa menyebut, dugaan korupsi yang dilakukan Nadiem berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa merinci, kerugian negara tersebut terdiri atas Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta sebesar USD 44,05 juta Serikat atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Jaksa mengungkapkan Nadiem diduga diperkaya dengan penerimaan uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem juga disebut berperan bersama Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada periode yang sama, serta Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Menurut Jaksa, mereka diduga melakukan peninjauan kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.
“Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” ujar Jaksa.
Selain itu, Nadiem bersama para terdakwa lainnya juga diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa didukung survei serta data yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga satuan tersebut kemudian dijadikan acuan penganggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2021 dan 2022.
Jaksa juga mengungkapkan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada 2020–2022 dilakukan tanpa evaluasi harga pelaksanaan serta tanpa referensi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
