
Staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menguraikan secara jelas dugaan adanya permintaan fee untuk percepatan keberangkatan haji khusus.
Hal itu disampaikan Ali Yusuf, salah satu anggota tim kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, setelah KPK membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Menurut Ali, dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana Gus Alex maupun mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut mengatur atau meminta imbalan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh kuota tambahan.
"Tidak ada satupun rangkaian cerita di dalam dakawaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8).
Baca Juga:HUTke-81 RI: Istana Negara Bakal Diserbu Jet Tempur-Helikopter, Manuvernya Bikin Deg-degan
Ali menjelaskan, jika mencermati isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gus Alex maupun dakwaan yang dibacakan jaksa, kliennya justru dinilai bersikap pasif dalam perkara dugaan permintaan fee percepatan haji.
Ia menyebut, pihak swasta yang lebih aktif dalam pemberian fee tersebut. Selain itu, lanjut Ali, dakwaan juga tidak menunjukkan adanya perintah dari Gus Yaqut kepada Gus Alex untuk mengumpulkan fee.
"Namun di dakwaan seolah-olah dibuat cerita keduanya (GA dan GY) saling berkaitan dengan memunculkan angka-angka yang diterima dari hasil penyerapan kuota haji," tegasnya.
Ali juga mempertanyakan sejumlah bagian dalam dakwaan yang menurutnya berbeda dengan keterangan dalam BAP kliennya. Salah satunya mengenai pencantuman uang sebesar USD 5.233.800 yang disebut terdapat dalam dakwaan halaman 77 paragraf ketiga.
"Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP Gus Alex maupun terdakwa Asrul Azis Taba dan Ismail Adam," bebernya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022