Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 02.29 WIB

Pengacara: Dakwaan Tak Beberkan Peran Gus Alex dan Yaqut Minta Fee Percepatan Haji Khusus

Staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menguraikan secara jelas dugaan adanya permintaan fee untuk percepatan keberangkatan haji khusus.

Hal itu disampaikan Ali Yusuf, salah satu anggota tim kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, setelah KPK membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Menurut Ali, dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana Gus Alex maupun mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut mengatur atau meminta imbalan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh kuota tambahan.

"Tidak ada satupun rangkaian cerita di dalam dakawaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8).

Ali menjelaskan, jika mencermati isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gus Alex maupun dakwaan yang dibacakan jaksa, kliennya justru dinilai bersikap pasif dalam perkara dugaan permintaan fee percepatan haji.

Ia menyebut, pihak swasta yang lebih aktif dalam pemberian fee tersebut. Selain itu, lanjut Ali, dakwaan juga tidak menunjukkan adanya perintah dari Gus Yaqut kepada Gus Alex untuk mengumpulkan fee.

"Namun di dakwaan seolah-olah dibuat cerita keduanya (GA dan GY) saling berkaitan dengan memunculkan angka-angka yang diterima dari hasil penyerapan kuota haji," tegasnya.

Ali juga mempertanyakan sejumlah bagian dalam dakwaan yang menurutnya berbeda dengan keterangan dalam BAP kliennya. Salah satunya mengenai pencantuman uang sebesar USD 5.233.800 yang disebut terdapat dalam dakwaan halaman 77 paragraf ketiga.

"Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP Gus Alex maupun terdakwa Asrul Azis Taba dan Ismail Adam," bebernya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore