
Ekspresi Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, direncanakan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1). Sidang ini akan menjadi agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya dua kali mengalami penundaan.
"Bahwa benar, hari ini, Senin (5/1/2026) dijadwalkan kembali sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata juru bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar kepada wartawan, Minggu (4/1).
Firman menjelaskan, persidangan tersebut rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang akan dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya di ruang Hatta Ali.
"Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa sidang kali ini digelar setelah dua kali penundaan yang terjadi sebelumnya. Penundaan dilakukan karena alasan kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Makarim yang tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.
"Sidang hari ini adalah setelah dua kali penundaan dengan alasan terdakwa sakit," ujar Firman.
Oleh karena itu, pihak pengadilan berharap sidang dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Firman berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan terdakwa untuk mengikuti persidangan.
"Semoga hari ini JPU bisa menghadirkan Terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan," ucapnya.
Sidang pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Adapun hakim anggota yang turut menangani perkara tersebut adalah Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Sementara itu, Firman juga menyampaikan bahwa perkara dengan terdakwa lain dalam kasus serupa telah lebih dahulu berjalan.
Ia merinci, Ibrahim Arief saat ini akan memasuki agenda putusan sela, sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Adapun tiga terdakwa lain di kasus serupa, sudah berjalan," pungkasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
