
Ekspresi Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, direncanakan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1). Sidang ini akan menjadi agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya dua kali mengalami penundaan.
"Bahwa benar, hari ini, Senin (5/1/2026) dijadwalkan kembali sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata juru bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar kepada wartawan, Minggu (4/1).
Firman menjelaskan, persidangan tersebut rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang akan dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya di ruang Hatta Ali.
"Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa sidang kali ini digelar setelah dua kali penundaan yang terjadi sebelumnya. Penundaan dilakukan karena alasan kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Makarim yang tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.
"Sidang hari ini adalah setelah dua kali penundaan dengan alasan terdakwa sakit," ujar Firman.
Oleh karena itu, pihak pengadilan berharap sidang dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Firman berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan terdakwa untuk mengikuti persidangan.
"Semoga hari ini JPU bisa menghadirkan Terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan," ucapnya.
Sidang pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Adapun hakim anggota yang turut menangani perkara tersebut adalah Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Sementara itu, Firman juga menyampaikan bahwa perkara dengan terdakwa lain dalam kasus serupa telah lebih dahulu berjalan.
Ia merinci, Ibrahim Arief saat ini akan memasuki agenda putusan sela, sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Adapun tiga terdakwa lain di kasus serupa, sudah berjalan," pungkasnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
