
Ekspresi Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, direncanakan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1). Sidang ini akan menjadi agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya dua kali mengalami penundaan.
"Bahwa benar, hari ini, Senin (5/1/2026) dijadwalkan kembali sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata juru bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar kepada wartawan, Minggu (4/1).
Firman menjelaskan, persidangan tersebut rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang akan dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya di ruang Hatta Ali.
"Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa sidang kali ini digelar setelah dua kali penundaan yang terjadi sebelumnya. Penundaan dilakukan karena alasan kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Makarim yang tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.
"Sidang hari ini adalah setelah dua kali penundaan dengan alasan terdakwa sakit," ujar Firman.
Oleh karena itu, pihak pengadilan berharap sidang dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Firman berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan terdakwa untuk mengikuti persidangan.
"Semoga hari ini JPU bisa menghadirkan Terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan," ucapnya.
Sidang pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Adapun hakim anggota yang turut menangani perkara tersebut adalah Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Sementara itu, Firman juga menyampaikan bahwa perkara dengan terdakwa lain dalam kasus serupa telah lebih dahulu berjalan.
Ia merinci, Ibrahim Arief saat ini akan memasuki agenda putusan sela, sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Adapun tiga terdakwa lain di kasus serupa, sudah berjalan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022