
Ilustrasi lampu PJU. Polri menggelar penyidikan kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum dan menetapkan eks pejabat Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza sebagai tersangka. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pada momen pergantian tahun 2025 ke 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU)
Mantan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Akhmad Syakhroza (AS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU. Persisnya pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Dugaan rasuah muncul pada proyek yang digarap oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.
Menurut Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto, AS bukan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Ada 2 tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Yakni HS selaku sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku direktur operasional PT Len Industri yang memenangkan proyek PJUTS.
PT Len Industri menggarap proyek tersebut untuk wilayah tengah Indonesia seperti Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain itu, wilayah tengah Indonesia juga mencakup wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).
Nilai proyek yang digarap oleh PT Len Industri mencapai Rp 108.997.596.000 atau nyaris Rp 109 miliar.
Totok menyatakan bahwa hasil audit yang sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara.
”Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 19.522.256.578,74,” ucap dia kepada awak media di Jakarta pada Rabu (31/12).
Berdasar hasil pendalaman yang sudah dilakukan oleh Kortas Tipidkor, kerugian negara itu muncul akibat pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai prosedur atas pemufakatan jahat para tersangka.
Tersangka AS melalui keponakannya berinisial S memenangkan PT. Len Industri yang dikendalikan oleh Tersangka L.
Penyidik mendapati temuan bahwa Tersangka L meminta kepada S untuk melakukan perubahan spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya sehingga PT. Len Industri bisa ikut lelang.
Permintaan tersebut lantas dipenuhi oleh AS dengan menggerakan Tersangka HS untuk mengubah spesifikasi dalam paket proyek tersebut.
Tidak sampai di situ, PT Len Industri tetap lolos dan memenangkan proyek meski tidak mampu memenuhi syarat teknis.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
