
Para tersangka anggota jaringan pengedar narkoba yang mengedarkan narkoba pada konser DWP di Bali di hadirkan Mabebes Polri, Jakarta, Senin (22/12). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polri turut melaksanakan Asta Cita bidang penegakan hukum dengan menindak beberapa jenis tindak pidana yang mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Termasuk diantaranya ratusan tersangka kasus judi online (judol) dan puluhan ribu tersangka kasus narkoba.
Dalam Rilis Akhir Tahun yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa (30/12), Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan bahwa ada 4 jenis tindak pidana yang masuk dalam prioritas karena tertuang dalam Asta Cita.
Komjen Syahardiantono pun merinci 4 jenis tindak pidana tersebut. Yakni tindak pidana judol, tindak pidana narkoba, tindak pidana penyelundupan, dan tindak pidana korupsi. Perwira tinggi (pati) bintang tiga Polri yang akrab dipanggil Syahar itu pun melaporkan hasil penindakan Polri terhadap 4 jenis kejahatan tersebut.
”Selama satu tahun, kami bisa mengungkap 665 kasus (judol) dengan 741 tersangka. Penyitaan uang aset mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Kemudian melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan preemptive dalam mencegah judi online,” kata dia.
Tidak kalah signifikan, penanganan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Polri tahun ini juga tinggi. Total 64.046 tersangka kasus narkoba ditindak oleh Polri dan seluruh jajaran. Dari tangan puluhan ribu tersangka itu, Polri mengamankan 590 ton barang bukti yang nilainya setara Rp 41 triliun.
”Jadi, kalau kemarin dirilis itu sekitar 200 sekian ton, dengan waktu yang ada sisa sampai akhir tahun ini bertambah menjadi 590 ton barang buktinya,” ucap Syahar.
Para tersangka kasus narkoba juga mendapat kesempatan untuk menebus kesalahan melalui mekanisme penegakan hukum Restorative Justice atau RJ. Syahar menyampaikan bahwa total sebanyak 13.880 kasus narkoba diselesaikan lewat RJ.
Sementara tindak pidana penyelundupan, Syahar menyatakan bahwa pihaknya menangkap 247 tersangka selama 2025. Ratusan tersangka itu ditangani dalam 200 kasus dengan nilai uang dari tindakan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sebanyak Rp 30 miliar.
”Terakhir, Kortastipidikor Polri beserta jajaran telah berhasil menyelesaikan 410 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 946 orang, dan berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 2,3 triliun,” kata dia. (*)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
