
Kejagung menunjukkan barang bukti uang tunai ratusan miliar yang disita dari TPPU kasus Duta Palma. (Puspenkum Kejagung)
JawaPos.com - Tim Penyidik Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid. Ulama asal Jawa Timur (Jatim) tersebut ditangkap setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam praktik jual beli tanah dengan nilai Rp 20 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Gus Yazid ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa malam (23/12). Dia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB. Anang menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan salah seorang ulama kenamaan itu sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Kejati Jateng.
"Tim Penyidik Gabungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap saudara AY (Gus Yazid) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB," terang Anang kepada awak media di Jakarta pada Rabu (24/12).
Anang memastikan bahwa penyisik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka. Dalam rangka proses hukum, Gus Yazid ditangkap untuk ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Menurut dia, Gus Yazid terlibat dalam kasus dugaan TPPU karena menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas lebih kurang 700 hektar yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Nilai uang yang terhubung dengan Gus Yazid mencapai angka Rp 20 miliar. Setelah berhasil diamankan oleh penyidik, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejati Jateng. Berdasar informasi yang diterima oleh Anang, yang bersangkutan sudah berada di Semarang pada pukul 05.00 WIB tadi pagi. Dia langsung dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Tersangka AY (dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 24 Desember 2025," tegasnya.
Anang mengungkapkan bahwa Gus Yazid dijerat oleh penyidik menggunakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus yang melibatkan Gus Yazid menjadi atensi lantaran turut menarik beberapa nama besar, khususnya pejabat di Jateng.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
