
Kejagung menunjukkan barang bukti uang tunai ratusan miliar yang disita dari TPPU kasus Duta Palma. (Puspenkum Kejagung)
JawaPos.com - Tim Penyidik Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid. Ulama asal Jawa Timur (Jatim) tersebut ditangkap setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam praktik jual beli tanah dengan nilai Rp 20 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Gus Yazid ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa malam (23/12). Dia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB. Anang menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan salah seorang ulama kenamaan itu sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Kejati Jateng.
"Tim Penyidik Gabungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap saudara AY (Gus Yazid) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB," terang Anang kepada awak media di Jakarta pada Rabu (24/12).
Anang memastikan bahwa penyisik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka. Dalam rangka proses hukum, Gus Yazid ditangkap untuk ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Menurut dia, Gus Yazid terlibat dalam kasus dugaan TPPU karena menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas lebih kurang 700 hektar yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Nilai uang yang terhubung dengan Gus Yazid mencapai angka Rp 20 miliar. Setelah berhasil diamankan oleh penyidik, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejati Jateng. Berdasar informasi yang diterima oleh Anang, yang bersangkutan sudah berada di Semarang pada pukul 05.00 WIB tadi pagi. Dia langsung dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Tersangka AY (dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 24 Desember 2025," tegasnya.
Anang mengungkapkan bahwa Gus Yazid dijerat oleh penyidik menggunakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus yang melibatkan Gus Yazid menjadi atensi lantaran turut menarik beberapa nama besar, khususnya pejabat di Jateng.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
