Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19.36 WIB

Dorong Kejagung Bongkar Jaringan Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kedua tersangka lain yang juga terlibat di antaranya, pengacara Don Ritto dan Nurman Herin.

Dosen Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mendorong aparat penegak hukum untuk memperluas penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengembangan perkara diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam kasus tersebut.

Reza menilai perkara yang berkaitan dengan mantan Jampidsus tersebut berpotensi memiliki rangkaian keterlibatan yang lebih luas. Karena itu, penyidik dinilai perlu mendalami setiap fakta dan informasi yang muncul selama proses penanganan perkara.

"Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama di balik kasus ini, tentu publik masih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan proses penyidikannya," kata Reza kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Ia juga menyoroti sejumlah dinamika yang berkembang di tengah penanganan perkara tersebut. Ia tak memungkiri, perkembangan kasus telah menjadi perhatian publik, termasuk setelah pengacara Hotman Paris menyatakan mundur dari perkara itu.

"Salah satu gejalanya adalah mundurnya Hotman Paris. Meski beliau menyampaikan alasan kesehatan, publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika yang cukup kuat di balik perkara ini," ujarnya.

Selain kemungkinan keterlibatan individu lain, Reza turut menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia menyebut ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Pasal 45 KUHP yang baru.

Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya orang perseorangan. Korporasi atau badan usaha, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), juga dapat menjadi subjek hukum dalam kondisi tertentu.

Ia menekankan, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana baik dari korporasi maupun individu yang terlibat.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore