
Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktur Utama (Dirut) PT Java Energy Semesta, Liyanto, mengungkapkan bahwa ayahnya, almarhum Bambang Hartono Tjahjono pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Pernyataan itu disampaikan Liyanto saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, mempertegas pernyataan Liyanto soal transfer uang kepada Rezky Herbiyono berkaitan dengan dakwaan jaksa KPK terhadap Nurhadi.
Sebab, jumlah uang Rp 11 miliar yang ditransfer ayah Liyanto, almarhum Bambang Hartono nilainya sama dengan dakwaan jaksa KPK.
"Saudara Saksi ya. Ini (Nurhadi) didakwa oleh penuntut umum ini menerima sejumlah uang," tanya Hakim Fajar Kusuma kepada Liyanto.
"Iya," jawab Liyanto.
"Di dakwaan penuntut umum ini menerima sejumlah uang. Nilainya itu adalah sejumlah yang saksi sebutkan tadi," tegas hakim.
Sementara, tim kuasa hukum Nurhadi membantah keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.
Penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sarat dengan asumsi dan berpotensi mengikis prinsip-prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Maqdir, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara tanpa didukung bukti faktual yang jelas dan kuat.
“Apabila seseorang bisa dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterimanya berhubungan dengan pengurusan perkara, tanpa pembuktian yang nyata, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan keseluruhan sistem hukum kita,” ujar Maqdir.
Ia menegaskan, hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang sah serta keterangan saksi yang memenuhi kriteria sebagai saksi fakta.
Yakni berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Namun, keterangan saksi bernama Liyanto tidak memenuhi unsur tersebut karena tidak bersifat faktual.
“Jika sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tetap diterima? Ini yang menjadi keberatan kami,” tuturnya.
Selain itu, Maqdir juga mengkritisi prosedur pemeriksaan saksi yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
