
Petugas menunjukan barang bukti uang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mengamankan uang senilai Rp 400 juta, dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Riau, Ade Agus Hartanto. Uang itu diamankan, lantaran diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 400 juta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12).
Menurutnya, uang ratusan juta yang diamankan terdiri dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura. Selain uang, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting dalam giat upaya paksa penggeledehan tersebut.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura," ucapnya.
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Rangkaian ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan proyek jalan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
