
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H. M. Kunang, menjadi tersangka bersama seorang kontraktor berinisial SRJ. (Tangkapan Layar Kanal YouTube KPK)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 3 tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Di antara para tersangka itu, ada nama Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK). Tidak sendirian, ayah bupati bernama H. M. Kunang (HMK) juga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berbagai proyek tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap nama-nama tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK dini hari ini (20/12). Dia menyampaikan bahwa seorang tersangka lain berinisial SRJ merupakan pihak swasta. Ketiganya terlibat dalam praktik korupsi dengan modus ijon proyek untuk pekerjaan tahun depan.
”Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” terang dia.
Tidak hanya ijon proyek dengan nilai miliaran rupiah, KPK juga mendeteksi penerimaan lain dari beberapa pihak dengan nilai total mencapai Rp 4,7 miliar. Menurut Asep, uang tersebut diperoleh ADK melalui HMK dan beberapa pihak lain yang berperan sebagai perantara. Sebagai bupati, dia menjanjikan beberapa proyek tahun depan untuk dikerjakan oleh SRJ.
”Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,” ungkap Asep.
Komunikasi antara ADK dengan SRJ sudah terjalin sejak pertama kali dilantik menjadi bupati di Bekasi. ADK mengetahui bahwa SRJ merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan berbagai proyek di Bekasi. Karena itu, meski uang proyek belum tersedia, dia menjanjikan pengerjaan berbagai proyek kepada SRJ dengan syarat memberi ijon.
”Karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek yang nanti akan ada di tahun 2026 dan seterusnya itu sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang, padahal proyeknya sendiri belum ada,” terang Asep.
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat ADK dan HMK dengan menggunakan Pasal 12 atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13. Sedangkan tersangka SRJ dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
