
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H. M. Kunang, menjadi tersangka bersama seorang kontraktor berinisial SRJ. (Tangkapan Layar Kanal YouTube KPK)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 3 tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Di antara para tersangka itu, ada nama Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK). Tidak sendirian, ayah bupati bernama H. M. Kunang (HMK) juga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berbagai proyek tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap nama-nama tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK dini hari ini (20/12). Dia menyampaikan bahwa seorang tersangka lain berinisial SRJ merupakan pihak swasta. Ketiganya terlibat dalam praktik korupsi dengan modus ijon proyek untuk pekerjaan tahun depan.
”Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” terang dia.
Tidak hanya ijon proyek dengan nilai miliaran rupiah, KPK juga mendeteksi penerimaan lain dari beberapa pihak dengan nilai total mencapai Rp 4,7 miliar. Menurut Asep, uang tersebut diperoleh ADK melalui HMK dan beberapa pihak lain yang berperan sebagai perantara. Sebagai bupati, dia menjanjikan beberapa proyek tahun depan untuk dikerjakan oleh SRJ.
”Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,” ungkap Asep.
Komunikasi antara ADK dengan SRJ sudah terjalin sejak pertama kali dilantik menjadi bupati di Bekasi. ADK mengetahui bahwa SRJ merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan berbagai proyek di Bekasi. Karena itu, meski uang proyek belum tersedia, dia menjanjikan pengerjaan berbagai proyek kepada SRJ dengan syarat memberi ijon.
”Karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek yang nanti akan ada di tahun 2026 dan seterusnya itu sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang, padahal proyeknya sendiri belum ada,” terang Asep.
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat ADK dan HMK dengan menggunakan Pasal 12 atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13. Sedangkan tersangka SRJ dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
