
Sejumlah saksi dihadirkan JPU pada Kejaksaan Agung dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/12). (Ridwan)
JawaPos.com - Mantan Senior Relationship Manager Bank Mandiri, Aditya Redho, mengungkapkan bahwa kapal very large gas carrier (VLGC) milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) memang dibutuhkan oleh PT Pertamina International Shipping (PIS).
Hal itu disampaikan saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12).
“Karena terkait kebutuhan spesifik di permohonan itu untuk membeli kapal VLGC, maka kami menanyakan kepada PT PIS apakah kapal sejenis dibutuhkan. Memang benar dibutuhkan,” kata Aditya saat memberikan kesaksian di persidangan.
Ia menambahkan, selain menganalisis dokumen pengajuan, pihaknya juga melakukan klarifikasi langsung mengenai rencana penyewaan kapal yang akan digunakan oleh PIS.
“Ya, kami melakukan konfirmasi untuk menanyakan kebutuhan kapal yang akan digunakan oleh Pertamina International Shipping,” ujarnya.
Tidak hanya kepada PT JMN, lanjut Aditya, konfirmasi serupa juga lazim dilakukan kepada debitur lainnya sebagai bagian dari prosedur analisis kredit. Ia mengaku melakukan dua kali kunjungan ke Pertamina untuk memastikan kebenaran rencana kerja sama penyewaan kapal VLGC antara JMN dan PIS.
“Ya, kami meminta untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, yaitu PT PIS,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
Kerry disebut sebagai Beneficial Ownership sejumlah perusahaan, yakni PT Tangki Merak, PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), PT Mahameru Kencana Abadi (PT MKA), serta Ultimate Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Kerry bersama sejumlah pihak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa kapal milik PT JMN. Dalam rangka pembiayaan pembelian kapal yang didanai Bank Mandiri, Kerry meminta Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), menjawab konfirmasi perbankan mengenai kepastian pendapatan sewa kapal sebagai jaminan kredit.
Selain itu, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak. Keuntungan pribadi yang diperoleh Kerry dari seluruh rangkaian kasus ini mencapai Rp 3,07 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama keempat terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
