Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 07.17 WIB

Sudewo Tak Punya Kewenangan di Proyek DJKA, Keterlibatan Harus Dibuktikan dengan Perbuatan Konkret

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. (Istimewa) - Image

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. (Istimewa)

JawaPos.com - Posisi Sudewo sebagai anggota DPR RI saat perkara proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terjadi dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam menguji konstruksi dakwaan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Nur Basuki, yang dihadirkan sebagai ahli oleh pihak Sudewo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9), menegaskan, penyalahgunaan wewenang hanya dapat dikenakan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Menurut Nur Basuki, kewenangan dalam proses pengadaan proyek DJKA berada pada institusi terkait di Kementerian Perhubungan, bukan pada Sudewo yang saat itu berstatus anggota DPR RI.

”Penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan. Karena kalau yang bersangkutan tidak memiliki wewenang maka tidak bisa dijerat. Yang punya wewenang dalam hal ini adalah DJKA atau Kementerian Perhubungan, bukan terdakwa,” kata Nur Basuki dalam persidangan.

Dia juga menyoroti unsur hubungan antara pemberi dan penerima dalam perkara suap.

”Tindak pidana suap tidak dapat dilepaskan dari adanya hubungan yang jelas antara pihak yang memberikan dan menerima suap,” ujar Nur Basuki.

Tak Ada Meeting of Mind

Nur Basuki juga menyinggung konsep meeting of mind atau kesamaan kehendak antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Dalam konteks perkara Sudewo, dia menyebut tidak ditemukan hubungan kehendak bersama antara Sudewo dengan pihak Kementerian Perhubungan dalam proses pengadaan proyek DJKA.

Menurut dia, aktivitas Sudewo saat itu lebih berkaitan dengan fungsi menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore