Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2026 | 20.14 WIB

Eks Menag Yaqut Siapkan Perlawanan, Bantah Terima Fee Kuota Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan langkah hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Khususnya untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan fee.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Yaqut setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, mengatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.

"Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," kata Mellisa.

Mellisa memastikan pihaknya akan mengungkap persoalan penyelenggaraan haji dalam persidangan.

Ia menilai terdapat sejumlah nama yang disebut menerima uang dan berperan aktif, tetapi tidak diproses secara hukum.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, total fee yang disebut dalam dakwaan mencapai USD 7,3 juta, Rp 3,9 miliar, SAR 16.000, dan Rp 121,2 miliar.

Sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama disebut menerima fee dari PIHK, asosiasi PIHK, maupun pihak lainnya.

Mereka antara lain mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang disebut menerima USD 5,1 juta dan Rp 330 juta.

Editor: Bayu Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore