
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Keyakinan ini didasarkan pada status Paulus yang saat ini meerupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak berhak mengajukan praperadilan.
“Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut juga tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (30/11).
Budi menjelaskan, SEMA tersebut diterbitkan untuk mencegah pihak-pihak yang melarikan diri namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.
Menurutnya, tidak adil apabila seseorang yang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan.
KPK, lanjutnya, telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.
Saat ini, fokus KPK adalah membawa Paulus kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Selain itu, KPK terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan Paulus Tannos.
“Dengan demikian, yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukum dapat berjalan efektif,” pungkasnya.
Paulus Tannos diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan buron sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas setempat atas permintaan pemerintah Indonesia.
Namun, Tannos kini melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi. Ia juga menolak pulang secara sukarela.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
