
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Keyakinan ini didasarkan pada status Paulus yang saat ini meerupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak berhak mengajukan praperadilan.
“Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut juga tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (30/11).
Budi menjelaskan, SEMA tersebut diterbitkan untuk mencegah pihak-pihak yang melarikan diri namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.
Menurutnya, tidak adil apabila seseorang yang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan.
KPK, lanjutnya, telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.
Saat ini, fokus KPK adalah membawa Paulus kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Selain itu, KPK terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan Paulus Tannos.
“Dengan demikian, yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukum dapat berjalan efektif,” pungkasnya.
Paulus Tannos diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan buron sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas setempat atas permintaan pemerintah Indonesia.
Namun, Tannos kini melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi. Ia juga menolak pulang secara sukarela.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
