Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 November 2025 | 00.17 WIB

PMJ Dalami Keterangan Vara, Perempuan yang Pernah Check-in 24 Kali bersama Arya Daru, Suaminya Bakal Diperiksa

Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. (Radar Jogja). - Image

Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. (Radar Jogja).

JawaPos.com - Seorang perempuan bernama Vara disebut pernah check in sebanyak 24 kali bersama diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru. Polda Metro Jaya diminta mendalami keterangan Vara, termasuk memeriksa suami perempuan tersebut. 

Berkaitan dengan hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pemeriksaan tersebut. Jika memang dianggap penting,  bukan tidak mungkin penyidik memeriksa suami Vara. Mengingat kasus meninggalnya Arya Daru belum ditutup.

”Nanti kami lihat urgensinya seperti apa. Itu kan permintaan dari pihak pendamping keluarga inti tadi,” ungkap Budi Hermanto pada Jumat (28/11). 

Permintaan pendalaman terhadap Vara dan pemeriksaan suami perempuan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum keluarga almarhum Arya Daru saat melakukan audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11). Mereka ingin para pihak terkait yang berkomunikasi dengan Arya Daru sebelum tewas didalami. 

Sebelumnya, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga inti Arya Daru Pangayunan. Khususnya berkaitan dengan beberapa hal yang dinilai sebagai privasi diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut. 

”Kami akan koordinasi dengan keluarga inti. Kami tekankan kami akan berkoordinasi dengan keluarga inti. Apakah keluarga inti sudah siap menerima temuan dari penyidik? Ini kan harus disampaikan. Ada informasi-informasi yang harus kita jaga, apalagi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Menurut Budi, privasi Arya Daru yang ditemukan tewas di kamar kosnya beberapa bulan lalu harus dijaga. Kalau pun perlu disampaikan, hanya keluarga inti yang berhak mengetahui. Menurut dia, tidak seharusnya privasi almarhum disampaikan kepada publik. Apalagi yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan telah dimakamkan.

”Ini ada privasi yang harus kita jaga. Apakah kita akan menjadi orang yang selalu mengungkap aibnya orang lain, ini harus kita jaga bersama. Jadi, kami akan berkoordinasi dengan keluarga inti. Apakah ini akan kami sampaikan bagaimana tanggapan keluarga inti. Kami tekankan sekali lagi, keluarga inti. Artinya istri dan orang tua. Apakah sudah siap untuk menerima temuan kami,” terang dia. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore