Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan pihaknya tidak memiliki ruang untuk membantah maupun mengintervensi keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Hal yang sama juga berlaku bagi dua mantan direksi ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Tanak menjelaskan, kewenangan pemberian grasi dan rehabilitasi berada sepenuhnya pada Presiden sebagai hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi.
Menurutnya, Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Presiden memiliki hak untuk menerbitkan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung (MA) serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Hak prerogatif Presiden tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kewenangan itu langsung diberikan oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (26/11).
Dengan dasar konstitusional tersebut, KPK memastikan tidak dapat mencampuri apapun terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
Meski demikian, KPK saat ini masih menunggu surat keputusan tersebut untk menindaklanjutinya. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP tersebut.
"Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif dari presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut, dan kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," ucap Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Asep menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut setelah menerima surat dari Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk.
Berkaca pada penanganan perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, lanjut Asep, surat keputusan itu baru diterima KPK sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pemberian waktu itu amnesti ke Pak HK sekitar 8 atau 9 malam, itu dari kementerian hukum membawakan surat keputusannya kepada kami," ujar Asep.
Setelah menerima surat keputusan tersebut, kata Asep, KPK akan memprosesnya melalui keputusan pimpinan. Setelahnya, Ira Puspadewi bersama dua lainnya akan dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum untuk mengantarkan surat keputusan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Langkah serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
