
Jalannya sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tidak lagi menjadi bagian tim kuasa hukum yang membela mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sebagaimana diketahui, Nadiem tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 atau pengadaan laptop Chromebook.
Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan bahwa keterlibatan Hotman Paris hanya berlangsung dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Memasuki proses persidangan, pihak keluarga menunjuk tim kuasa hukum baru yang terdiri dari dirinya dan Ari Yusuf Amir.
“Saya tahu dari keluarga, untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus menangani case yang lain,” kata Dodi dikonfirmasi, Senin (24/11).
Hotman Paris memang sempat membela Nadiem pada proses penyidikan dan persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, pihak keluarga memutuskan menunjuk dua tim kuasa hukum, yakni Dodi S Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, yang akan mendampingi Nadiem selama proses persidangan.
Sebab, perkara hukum yang menjerat Nadiem akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Kalau saya kan yang ditunjuk sebagai koordinator sampai saat ini saya siapin hanya dari kami dan dari Pak Ari ya. Karena berdasarkan keluarga, berdasarkan keputusan keluarga yang memberikan kesempatan, Pak Hotman kan juga sedang nangani case yang besar ya, yang Sritex dan lain-lain. Itu yang saya dengar dari keluarga,” jelasnya.
Nadiem Makarim terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook.
Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
