Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (ANTARA)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar untuk melakukan proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran batuan sosial (bansos) beras. Penegasan itu disampaikan setelah salah satu tersangka, Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kembali mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Praperadilan itu kembali dilayangkan pria yang karib disapa Rudy Tanoe ke PN Jaksel setelah permohonannya ditolak, pada Selasa (23/9) lalu. Pengajuan kembali permohonan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang diajukan pada Senin (17/11).
"KPK mendapat informasi adanya pengajuan kembali pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020, oleh Tersangka Sdr. BRT," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (23/11).
KPK menghormati upaya hukum yang dilayangkan kakak kandung dari Hary Tanoesoedibjo. Meski memang dalam praperadilan sebelumnya hakim telah menyatakan bahwa proses penyidikan KPK dilakukan sesuai prosedur.
"KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi Tersangka yang kembali mengajukan praperadilan. Meskipun dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Sdr. BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya," tegasnya.
Budi menegaskan, penyidikan terhadap dugaan korupsi bansos sampai saat ini masih berproses. Hal itu dilakukan melalui pemanggilan saksi-saksi.
"Kami pastikan penyidikan perkara ini juga masih terus berprogres. Sepekan ini, penyidik secara intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya untuk mendalami terkait praktik-praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sesuai atau tidak dengan kontrak pekerjaannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi bansos beras yang menjerat Rudy Tanoe sampai saat ini masih terus berjalan. Sehingga langkah hukum praperadilan tidak menghentikan proses hukum tersebut.
"Dan praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," imbuhnya.
Dalam proses persidangan praperadilan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya keuntungan besar yang diterima PT Dosni Roha Logistik, milik Rudy Tanoe, dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Nilai keuntungan tersebut mencapai Rp 108 miliar.
Hal itu disampaikan tim biro hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9).
KPK menduga, Rudy bersama sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terlibat praktik rasuah.
“Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934,” ujar tim biro hukum KPK.
KPK menjelaskan, keuntungan Rp 108 miliar tersebut tidak sepenuhnya tinggal di PT Dosni Roha Logistik. Sebagian besar, yakni sekitar Rp 101 miliar, disalurkan ke pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, PT Dosni Roha. Sementara, sisa keuntungan sebesar Rp 7,4 miliar tetap berada di PT Dosni Roha Logistik.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
