
Direksrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko. Bidhumas Polda Jatim/Antara
JawaPos.com - Pengusaha Halim Kalla memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) pada Kamis (20/11). Adik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu sempat meminta penundaan pemeriksaan sebelum mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini.
Halim Kalla terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Dia dipanggil oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penindakan Kertas Tipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto memastikan bahwa Halim Kalla sudah tiba di Mabes Polri.
”Bahwa HK (Halim Kalla) sudah datang, (sudah) dicek kesehatannya,” ungkap Brigjen Totok.
Sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik, Halim Kalla diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB hari ini. Sebelumnya, Halim Kalla dipanggil pada 12 November lalu. Saat itu, Halim Kalla tidak bisa hadir.
”Tersangka HK (Halim Kalla) dan HYL (Hartanto Yohanes Lim) tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule (pemeriksaan) pekan depan,” kata Totok.
Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, Halim Kalla diperiksa sebagai tersangka dengan jabatan dalam kasus tersebut sebagai Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN). Sementara Hartanto Yohanes Lim adalah Direktur PT Praba Indopersada.
”Tanggal 18 November untuk HYL dan tanggal 20 November untuk HK, karena alasan sakit,” imbuhnya.
Selain kedua tersangka tersebut, Kortas Tipidkor Polri juga menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT PLN Fahmi Mochtar. Serupa dengan Halim Jalla dan Hartanto Yohanes Lim, Fahmi juga tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kortas Tipidkor Polri mengungkap bahwa kasus korupsi PLTU 1 Kalbar menyebabkan kerugian negara dengan nilai total loss mencapai Rp 1,3 triliun. Angka itu diperoleh berdasar penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak hanya membuat negara rugi, proyek itu juga mangkrak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
