Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Juni 2026 | 03.37 WIB

Kapolri Listyo Sigit Dukung Gagasan Pigai, ASN Bisa Masuk Polri Lewat Revisi UU Polri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat membuka Rakernis Slog Polri. (Mabes Polri) - Image

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat membuka Rakernis Slog Polri. (Mabes Polri)

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait peluang kalangan sipil mengisi jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri. Menurut Sigit, gagasan tersebut sejalan dengan prinsip timbal balik yang selama ini sudah berjalan antara Polri dan institusi sipil.

Sigit mengatakan anggota Polri selama ini juga mendapat kesempatan mengisi berbagai posisi di kementerian maupun lembaga negara. Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan untuk menutup ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi di lingkungan kepolisian.

“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi,” kata Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6).

Menurut Sigit, prinsip tersebut merupakan bentuk hubungan yang saling menguntungkan antara institusi negara. Jika personel Polri dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian, maka ASN dari luar Polri juga dapat diberi kesempatan masuk ke lingkungan kepolisian.

“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.

Pernyataan Kapolri itu muncul setelah Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional. Usulan tersebut disampaikan Pigai pada Jumat (5/6). 

Pigai menegaskan posisi yang dimaksud bukan jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi utama kepolisian seperti penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, maupun tugas operasional lainnya. Jabatan tersebut berada pada bidang pendukung manajemen dan tata kelola organisasi.

Beberapa bidang yang dinilai dapat diisi profesional sipil antara lain administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, pengelolaan sumber daya manusia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi. Menurut Pigai, keterlibatan kalangan sipil dapat memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Usulan tersebut juga tidak muncul tanpa konteks. Sebelumnya, Pigai beberapa kali menyoroti fenomena banyaknya anggota TNI dan Polri yang menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara.

Pada Mei lalu, Pigai bahkan menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menginstruksikan personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan sipil. Menurut dia, justru banyak pejabat sipil yang mengundang aparat untuk menempati posisi strategis di institusinya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore