Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan) berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8). (Nadia Putri Rahmani/Antara)
JawaPos.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan tidak akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat di Bareskrim Polri, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap selebgram Lisa Mariana.
Pria yang kerapa disapa RK menginginkan kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan supaya dapat diadili, sehingga nantinya akan diketahui apakah Lisa Mariana bersalah atau tidak terkait laporannya tersebut.
Tak hanya itu, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menegaskan siap hadir ke pengadilan untuk memberikan kesaksian di persidangan apabilan dimintakan nanti.
"Pasti siap untuk hadir sepanjang diminta oleh pihak kejaksaan," tegas Muslim Jaya Butarbutar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil.
Lisa Mariana diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik laporan Ridwan Kamil. Namun, sampai sekarang berkas perkara Lisa belum juga dilimpahkan ke kejaksaan atau belum P21.
Pengacara Ridwan Kamil mengaku menghormati proses hukum. Menurut pihak RK, bisa jadi berkas perkaranya belum lengkap, sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik.
"Soal pemeriksaan tambahan kembali itu menjadi kewenangan pihak Bareskrim. Tapi kalau melihat semua data sih saya kira nggak ada lagi ya untuk pemeriksaan Pak Ridwan Kamil. Mungkin untuk penambahan pendalaman bagi saksi, bagi Lisa Mariana, kemungkinan besar ada. Nah, itu kita tunggu saja dari pihak Bareskrim," ungkapnya.
Meski Lisa Mariana telah diteapkan sebagai tersangka atas kasus Ridwan Kamil. Akan tetapi, Lisa tidak dikenakan penahanan. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso sebelumnya menyampaikan, Lisa Mariana tidak memenuhi syarat untuk ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tekait pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah. Ancaman hukuman atas dua pasal tersebut di bawah dari 5 tahun atau ancaman maksimalnya hanya sekitar 4 tahun penjara.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
