Girlgrup TWICE. Sumber foto: Soompi
JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dana konser girlband asal Korea Selatan, TWICE, kini memasuki babak baru.
Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," ujar Reonald, Kamis (30/10).
Reonald menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli terkait perkara tersebut. Fransiska, yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser besar K-Pop di Indonesia, kini telah resmi ditahan.
"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," terangnya.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka bersama barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses pelimpahan tahap II.
"Saya belum ini, tapi perkaranya khusus penyidikan sudah tahap 1, kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," ucap Reonald.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
PT MIB disebut telah mengucurkan dana besar untuk pembiayaan konser, namun dana itu diduga dialihkan untuk kepentingan lain oleh pihak promotor.
Awalnya, kedua pihak mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. PT MIB bahkan melayangkan surat somasi agar dana dikembalikan dan perjanjian pembiayaan dibatalkan. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak promotor hingga akhirnya kasus dibawa ke jalur hukum.
Laporan polisi pun dibuat di Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respona baik dari terlapor," ujar Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki dalam keterangannya.
Menurutnya, akibat perbuatan tersebut, kliennya mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada September 2025, penyidik akhirnya menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
