Girlgrup TWICE. Sumber foto: Soompi
JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dana konser girlband asal Korea Selatan, TWICE, kini memasuki babak baru.
Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," ujar Reonald, Kamis (30/10).
Reonald menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli terkait perkara tersebut. Fransiska, yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser besar K-Pop di Indonesia, kini telah resmi ditahan.
"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," terangnya.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka bersama barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses pelimpahan tahap II.
"Saya belum ini, tapi perkaranya khusus penyidikan sudah tahap 1, kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," ucap Reonald.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
PT MIB disebut telah mengucurkan dana besar untuk pembiayaan konser, namun dana itu diduga dialihkan untuk kepentingan lain oleh pihak promotor.
Awalnya, kedua pihak mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. PT MIB bahkan melayangkan surat somasi agar dana dikembalikan dan perjanjian pembiayaan dibatalkan. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak promotor hingga akhirnya kasus dibawa ke jalur hukum.
Laporan polisi pun dibuat di Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respona baik dari terlapor," ujar Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki dalam keterangannya.
Menurutnya, akibat perbuatan tersebut, kliennya mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
