
Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos)
JawaPos.com - Terdakwa Nikita Mirzani resmi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terkait laporan Reza Gladys.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan yang berlangsung pada hari ini, Selasa (28/10).
Atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, Nikita Mirzani menanggapinya dengan santai. Dia mengaku tidak terlalu kecewa karena sudah menduga kisaran vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya.
"Gua sudah punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU hilang. Kecewa nggak ya, biasa saja sih," ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.
Ibu tiga anak tersebut yakin pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin dikenakan kepada dirinya, berdasarkan fakta-fakta yang berhasil terungkap di persidangan.
"Diperlihatkan secara gamblang di hadapan majelis hakim dengan saksi-saksi dan duduk permasalahannya seperti apa. Tapi ya sudahlah itu kewenangan pak hakim," kata Nikita Mirzani.
Niki memastikan akan melakukan upaya hukum banding karena tidak dapat menerima atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri tingkat pertama.
"Kalau banding pasti ya. Nanti kita berjuang di banding saja. Mudah-mudahan di tingkat banding hakimnya lebih bijaksana lagi," ungkap Nikita Mirzani.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022