Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Oktober 2025, 22.40 WIB

KPK Periksa Pengusaha Asal Surabaya Haji Mamad Terkait Dugaan Korupsi DJKA

Ilustrasi foto Gedung KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi foto Gedung KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Direktur PT. Peraga Lambang Sejahtera, Muhammad Syarif Abubakar, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Surabaya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengusaha yang karib disapa Haji Mamad itu saat ini tengah dalam pemeriksaan penyidik KPK. Pemeriksaan terhadap Haji Mamad dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Sdr. MSA (Haji MMD), selaku Wiraswasta (Direktur PT. Peraga Lambang Sejahtera)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (28/10).

Budi menjelaskan, pihaknya mendalami soal pengaturan lelang, serta dugaan adanya pemberian fee dalam proyek rel kereta api.

"Dalam pemeriksaan kali ini, Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka. Terbaru, KPK telah menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur ganda kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA). 

Penahanan ini merupakan bagian dari pengusutan lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan DJKA. Risna diduga menerima uang sebesar Rp 600 juta sebagai bagian dari hasil korupsi. 

Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore