
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), Arie Prabowo Ariotedjo, pada Selasa (7/10). Arie Prabowo disebut mengungkap adanya dugaan kecurangan (fraud) dalam kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
Dugaan tersebut terdeteksi melalui hasil audit internal yang dilakukan saat Arie masih menjabat sebagai Dirut PT Antam. Dalam pemeriksaan itu, Arie menjelaskan temuan indikasi fraud yang kemudian ditindaklanjuti melalui audit internal di internal PT Antam.
“Sebagaimana kita ketahui, saksi APA ini juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Antam. Tentu ada langkah-langkah yang dilakukan pasca ditemukan dugaan fraud, termasuk melalui audit atau investigasi internal,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Budi menjelaskan, keterangan Arie serta hasil audit internal tersebut menjadi bahan penting bagi penyidik KPK untuk membongkar dugaan korupsi kerja sama pengelolaan anoda logam itu. Penyidik saat ini tengah mendalami bagaimana proses awal kecurangan dilakukan oleh pihak PT Loco Montrado.
“Penyidik mendalami proses-proses awal terjadinya fraud tersebut,” ucap Budi.
Sebab, kekinian KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Perusahaan yang dimiliki Siman Bahar itu diduga memperoleh keuntungan dari praktik kecurangan dalam kerja sama dengan Antam.
“Ketika pemeriksaan terkait korporasi, penyidik mendalami peran PT LCM sebagai entitas hukum bukan hanya tindakan individu. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh secara korporasi,” tegasnya.
Sebelum menjerat PT Loco Montrado, KPK lebih dulu menetapkan Siman Bahar dan Dodi Martimbang, General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado.
Siman Bahar sendiri sampai saat ini belum ditahan KPK karena alasan kesehatan. Status tersangkanya sempat gugur setelah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan. Namun, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Sementara, Dodi Martimbang telah dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun dalam perkara yang sama. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,79 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
