
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (10/10), Hotman Paris selaku penasihat hukum tersangka Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret kliennya.
Atas pernyataan tersebut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Menurut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan ada kerugian negara dalam kasus yang kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
”Tidak benar (pernyataan Hotman Paris yang menyebut) dalam penetapan tersangka tidak ada kerugian negara perkara chromebook,” tegasnya pada Sabtu (11/10).
Menurut Roy, dalam uji praperadilan di PN Jaksel jaksa selaku pihak termohon sudah menghadirkan 4 alat bukti. Alat bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan ahli dari BPKP. Isinya tegas menyebut ada kerugian negara dan alat bukti surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
”Menyatakan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara serta ada surat tugas pimpinan BPKP untuk ahli auditor menghitung kerugian negara,” ucap Roy.
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan, keterangan yang disampaikan oleh Hotman Paris merupakan hasil pengawasan BPKP. Sayangnya, Hotman menyampaikan keterangan hanya sepotong-sepotong atau tidak utuh. Padahal, dia menyebutkan bahwa pada audit pengawasan BPKP sudah ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
”Namun di praperadilan itu semua masuk substansi pokok perkara, bukan kewenangan pengujian praperadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hotman menyampaikan bahwa BPKP telah menyatakan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Karena itu, dia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem bertentangan dengan hasil audit lembaga negara.
”BPKP adalah lembaga sah negara. Mereka menyimpulkan tak ada kerugian negara dalam proyek laptop itu. Dalam seluruh berita acara pemeriksaan, tak satu pun pertanyaan menyangkut kerugian negara. Yang ditanya justru hal-hal umum,” ucap Hotman sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kaltim Post (Group Jawa Pos).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
