
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Tauhid Hamdi, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, pada Selasa (7/10). KPK mencecar Tauhid Hamdi terkait dugaan aliran uang percepatan untuk mendapatkan kuota haji khusus 2024 atau pada masa akhir kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan dan aliran uang percepatan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).
Selain mendalami soal aliran uang percepatan haji khusus, penyidik juga menelisik soal proses pembagian kuota tambahan yang saat itu ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sebab, KPK tengah mendalami apakah kebijakan tersebut murni berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) atau dipengaruhi oleh lobi-lobi dari pihak asosiasi maupun biro perjalanan haji.
“Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan dan inisiatif dari bawahnya, yakni dari asosiasi atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)? Mengapa begitu? Karena dari diskresi ini kan kemudian yang terdampak penambahan kuota yang secara signifikan adalah pihak-pihak di PIHK,” jelas Budi.
Sementara usai menjalani pemeriksaan, Tauhid Hamdi membantah adanya intervensi terhadap Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pembagian kuota haji tambahan 2024. Ia menegaskan, seluruh keputusan terkait pembagian kuota merupakan kewenangan penuh Kemenag.
“Oh itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kementerian Agama. Kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 persen. Kita cuma, apa, ketemu biasa aja,” ucap Tauhid Hamdi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/10).
Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga bagi Tauhid Hamdi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam, sejak pukul 10.10 WIB hingga 15.21 WIB.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022