Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Oktober 2025 | 17.33 WIB

KPK Ungkap Banyak Biro Travel Kembalikan Uang Haram Dugaan Skandal Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Yaqut

Ilustrasi Haji: Sebanyak 75 CJH 2019 telah melunasi BPIH. (Kokoh Praba/JawaPos.com)

JawaPos.com - Skandal korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 terus bergulir dan semakin menguak dugaan praktik kotor dalam pengelolaan kuota ibadah haji. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka, penyidik mulai mengungkap adanya aliran dana mencurigakan dari sejumlah biro travel haji yang mendapat jatah kuota tambahan.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa sejumlah biro travel telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik korupsi kuota haji. Setelah sebelumnya Ustaz Khalid Basalamah melalui biro Uhud Tour serta travel anggota Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) menyerahkan uang ke KPK, kini giliran biro-biro di bawah naungan Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia) yang mengembalikan dana serupa.

"Ini terkait dengan pengembalian uang, benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain, itu tentunya yang sedang didalami oleh kami penyidik," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (2/10).

Asep menegaskan, aliran uang dalam pembagian kuota haji menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Menurutnya, KPK tidak hanya menelusuri uang yang kembali ke lembaga antirasuah, tetapi juga meneliti alur perintah yang memungkinkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait perubahan skema pembagian kuota haji.

Dalam SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut, pembagian kuota haji tambahan diputuskan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, seharusnya porsi tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Perubahan signifikan inilah yang diduga menjadi celah terjadinya kongkalikong antara oknum Kementerian Agama dengan sejumlah biro travel haji. 

"Bagian pertama kan seperti telah saya sampaikan adalah bagaimana alur perintahnya ini terjadi, SK itu bisa dibuat atau bisa terbit, yang SK Menteri Agama, kemudian bisa sampai kepada kuota itu menjadi 50 persen-50 persen dan kemudian kuota itu bisa tersalurkan atau sampai kepada masing-masing jemaah melalui travel tentunya," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep juga mengungkap adanya dugaan praktik kickback dari pembagian kuota ini. Diduga, biro travel yang mendapat jatah kuota khusus memberikan sejumlah uang ke oknum Kementerian Agama. 

"Bagian kedua ini adalah bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai kemenag dan seterusnya, dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini," pungkasnya.

KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore