
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan meskipun Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru tidak lagi memasukkan Direksi, Dewan Komisaris, maupun Dewan Pengawas sebagai penyelenggara negara, kewenangan lembaga antirasuah tetap tidak terhalang dalam mengusut tindak pidana korupsi di tubuh BUMN. Hal tersebut disampaikan Plt Deputi dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pengesahan revisi UU BUMN.
Menurut Asep, penghapusan status penyelenggara negara bagi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, bukan berarti KPK kehilangan pijakan hukum dalam mengusut praktik rasuah di BUMN.
“Dengan dihapusnya ketentuan yang menyebutkan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara, maka UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (2/10).
Asep menekankan, mekanisme pelaporan harta kekayaan tetap menjadi instrumen penting dalam pengawasan setiap pejabat negara maupun pimpinan BUMN. Transparansi ini diharapkan dapat menjadi benteng pencegahan praktik korupsi sejak dini di lingkungan BUMN.
“Sebagai Penyelenggara Negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan mengenai kepemilikan aset bukan hanya formalitas, melainkan sarana untuk memastikan akuntabilitas pejabat BUMN.
“Dengan transparansi kepemilikan aset tersebut, harapannya dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif,” tegas Asep.
KPK juga menyoroti aspek penindakan yang kini semakin jelas setelah pengesahan UU BUMN. Ia menegaskan, itu tetap memberikan kepastian hukum bagi KPK untuk menindak setiap penyimpangan di BUMN.
“Demikian halnya dalam konteks penindakan, dimana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN-nya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi clear,” ujar Asep.
Selain pencegahan dan penindakan, KPK menilai revisi UU BUMN juga dapat mendorong peningkatan tata kelola perusahaan negara yang lebih baik. Ia mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak boleh dipandang sebagai hambatan bisnis, melainkan investasi jangka panjang untuk memperkuat keberlanjutan BUMN.
“Pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut, juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan good corporate governance, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas,” jelas Asep.
Karena itu, KPK terus mendorong agar perusahaan negara dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang sehat dan bersih dari praktik-praktik rasuah. Dengan demikian, lembaga antirasuah berkomitmen untuk memastikan BUMN dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi.
“KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022