
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10). (Ridwan/Jawapos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10). Hendi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan Hendi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Merah Putih.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10).
Hendi merupakan tersangka ketiga yang ditahan KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, dan mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya.
Asep menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 2017 saat PT IAE yang juga dikenal sebagai PT Isar Gas mengalami kesulitan keuangan. Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemilik mayoritas saham PT Isar Gas, untuk mencari jalan keluar.
Arso kemudian mendekati PGN dengan skema kerja sama jual beli gas, dengan opsi akuisisi melalui metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Menurut KPK, pertemuan intensif terjadi antara Hendi Prio Santoso (HPS), Yugi Prayanto (YG), dan Arso Sadewo (AS) guna mengondisikan persetujuan pembelian gas bumi tersebut. Setelah kesepakatan tercapai, Arso disebut menyerahkan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi di kantornya.
Dari komitmen fee itu, Hendi diduga memberikan sebagian uang, yakni USD 10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena memperkenalkannya dengan Arso.
"Atas commitment fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada Saudara YG," ucap Asep.
KPK menduga, praktik rasuah tersebut merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai USD 15 juta atau sekitar Rp 240 miliar.
Akibat perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022