
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10). (Ridwan/Jawapos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10). Hendi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan Hendi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Merah Putih.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10).
Hendi merupakan tersangka ketiga yang ditahan KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, dan mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya.
Asep menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 2017 saat PT IAE yang juga dikenal sebagai PT Isar Gas mengalami kesulitan keuangan. Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemilik mayoritas saham PT Isar Gas, untuk mencari jalan keluar.
Arso kemudian mendekati PGN dengan skema kerja sama jual beli gas, dengan opsi akuisisi melalui metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Menurut KPK, pertemuan intensif terjadi antara Hendi Prio Santoso (HPS), Yugi Prayanto (YG), dan Arso Sadewo (AS) guna mengondisikan persetujuan pembelian gas bumi tersebut. Setelah kesepakatan tercapai, Arso disebut menyerahkan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi di kantornya.
Dari komitmen fee itu, Hendi diduga memberikan sebagian uang, yakni USD 10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena memperkenalkannya dengan Arso.
"Atas commitment fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada Saudara YG," ucap Asep.
KPK menduga, praktik rasuah tersebut merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai USD 15 juta atau sekitar Rp 240 miliar.
Akibat perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
