Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 September 2025 | 20.31 WIB

Jadi Polemik, Polri Kembalikan Semua Buku yang Disita Polda Jatim Terkait Kasus Kerusuhan

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Divhumas Polri) - Image

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Divhumas Polri)

JawaPos.com - Sempat menjadi polemik, Mabes Polri memastikan puluhan buku yang sempat disita oleh Polda Jawa Timur dalam kasus kerusuhan di Surabaya sudah dikembalikan. Total sebanyak 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan tersebut dikembalikan. 

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya menjunjung tinggi prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dia pun menegaskan, seluruh jajaran Polri melaksanakan penyidikan secara objektif, profesional, dan proporsional. 

”Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ungkap Trunoyudo kepada awak media pada Selasa (30/9). 

Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa pengembalian puluhan buku tersebut adalah bagian dari implementasi Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP. Ketentuan itu mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

”Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” kata dia.

Trunoyudo pun menyampaikan bahwa proses penyelidikan awal dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP. Yakni seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.

”Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” bebernya.

Mantan kabid Humas Polda Metro Jaya itu pun menyampaikan bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. 

”Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore