Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 04.30 WIB

Polisi Ungkap Alasan Tidak Pakai Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Cempaka Putih

Tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menjerat 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih menggunakan 2 pasal dalam KUHP. Bukan pasal pembunuhan berencana, aparat kepolisian menggunakan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa berdasar penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan, para tersangka memang meniatkan untuk menculik korban. Karena itu, penyidik tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana. 

”Karena kami lihat niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan. Tapi, dalam kasus ini bahwa niat daripada pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Wira. 

Karena itu, penyidik menggunakan Pasal 328 KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya.

”Terhadap para tersangka, dipersangkakan dengan pasal tindak pidana penculikan atau merampas kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 dan atau Pasal 333 Ayat 3 yang mana ancamannya hukumannya paling lama  12 tahun,” kata Wira. 

Dalam kasus tersebut, korban bernama Mohammad Ilham Pradipta meninggal dunia. Jenazahnya ditemukan oleh warga di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar) selang beberapa jam pasca penculikan yang terjadi pada 20 Agustus lalu. Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tangan dan kaki terikat. 

Para pelaku menculik korban dengan motif ekonomi. Yakni memindahkan uang pada rekening dormant ke rekening lain yang sudah disiapkan. Namun, sampai kasus tersebut diungkap kepada publik, pemindahan uang tersebut tidak dapat dilakukan oleh para pelaku.

”Motif dari para pelaku melakukan perbuatannya yaitu para pelaku atau tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening yang telah dipersiapkan,” ungkap Wira. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore