
Tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menjerat 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih menggunakan 2 pasal dalam KUHP. Bukan pasal pembunuhan berencana, aparat kepolisian menggunakan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa berdasar penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan, para tersangka memang meniatkan untuk menculik korban. Karena itu, penyidik tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana.
”Karena kami lihat niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan. Tapi, dalam kasus ini bahwa niat daripada pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Wira.
Karena itu, penyidik menggunakan Pasal 328 KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya.
”Terhadap para tersangka, dipersangkakan dengan pasal tindak pidana penculikan atau merampas kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 dan atau Pasal 333 Ayat 3 yang mana ancamannya hukumannya paling lama 12 tahun,” kata Wira.
Dalam kasus tersebut, korban bernama Mohammad Ilham Pradipta meninggal dunia. Jenazahnya ditemukan oleh warga di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar) selang beberapa jam pasca penculikan yang terjadi pada 20 Agustus lalu. Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tangan dan kaki terikat.
Para pelaku menculik korban dengan motif ekonomi. Yakni memindahkan uang pada rekening dormant ke rekening lain yang sudah disiapkan. Namun, sampai kasus tersebut diungkap kepada publik, pemindahan uang tersebut tidak dapat dilakukan oleh para pelaku.
”Motif dari para pelaku melakukan perbuatannya yaitu para pelaku atau tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening yang telah dipersiapkan,” ungkap Wira.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
