
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo menggelar konferensi pers menyikapi langkah hukum KPK di Jakarta, Selasa (16/9). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoesoedibjo alias Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, merasa keberatan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Bambang Rudijanto, Ricky Sitohang merespons langkah hukum terhadap kliennya tersebut. "Penetapan tersangka ini tentu mulai banyak tanggapan dari sosial media, dengan beragam pendapat dan lain sebagainya. Yang intinya sepertinya mulai menyudutkan atau mendiskreditkan keberadaan daripada klien kami, yaitu Pak Rudy Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik," kata Ricky saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9).
Ia menyatakan, kliennya sudah menempuh upaya hukum praperadilan untuk melawan KPK. Langkah hukum itu ditempuh, setelah kliennya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Dengan adanya penetapan tersangka tersebut dari KPK, maka kami akan mengambil langkah dan sudah dilaksanakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini sedang bergulir, yang mana permohonan kami berkaitan dengan penetapan tersangka, yang menurut kami bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII Tahun 2014," tegasnya.
Ia menyebut, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Tak dipungkiri, KPK telah memanggil Bambang Rudijanto, pada Kamis (14/8), tetapi tidak hadir.
Ricky menegaskan, seharusnya KPK dapat meminta keterangan Rudy Tanoe sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Keputusan MK Nomor 21 PUU XII 2014. "Seyogyanya di dalam rangka penyidikan Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi, agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya," imbuhnya.
Terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dengan menggugat status tersangkanya melalui upaya hukum praperadilan. KPK menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk Rudy Tanoesoedibjo.
"KPK menghormati hak hukum Sdr. BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," tegas Budi kepada wartawan, Jumat (12/9).
Budi menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoe dan pihak lain dalam kasus ini telah melalui prosedur hukum yang sah. Meski demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos tahun anggaran 2020.
"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," tuturnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo disebut telah menyandang status tersangka oleh KPK. Hal ini diketahui setelah kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (25/9).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (11/9).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Bambang menggugat KPK atau pimpinan KPK. Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September lalu.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
