
Sejumlah masa aksi demo 25 Agustus terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Proses hukum pasca aksi demo akhir Agustus lalu masih terus berjalan. Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka dalam klaster pengrusakan fasilitas umum. Mereka diamankan karena diduga melakukan pengrusakan di 4 lokasi berbeda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa proses hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. Persisnya arahan yang disampaikan untuk menindak setiap pelaku kerusuhan yang berniat berbuat onar di tengah aksi demo.
”Hal ini kami lakukan sesuai dengan instruksi bapak presiden Republik Indonesia kepada bapak kapolri untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkistis sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka,” kata Irjen Asep kepada awak media di Jakarta pada Senin (15/9).
Belasan tersangka itu ditangkap dan menjalani proses hukum lantaran diduga telah merusak Arborea Coffee di Kementerian Kehutanan, Halte TransJakarta Kementerian Dikdasmen, Gedung DPR/MPR, dan yang Halte Transjakarta Polda Metro Jaya.
”Adapun seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan kerusakan, bukan para pendemo atau pengunjuk rasa. Sekali lagi, saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjung rasa,” tegasnya.
Asep menegaskan hal itu untuk memastikan bahwa setiap pendemo yang hendak menyampaikan aspirasi mendapat ruang untuk bersuara. Namun demikian, aparat kepolisian juga harus bertindak tegas terhadap perusuh yang melakukan pengrusakan.
”Dengan kata lain yang kami amankan bukan pendemo tetapi perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum,” jelasnya.
Atas tindakan mereka, polisi menerbitkan 5 laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti. Terdiri atas DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat. Selain itu, barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser pemanas air dan kursi cafe.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
