Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 September 2025 | 04.46 WIB

KPK Masih Rahasiakan Total Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

 
 

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan KPK, terkait korupsi kuota haji 2024. (ANTARA)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap berapa jumlah pasti uang yang dikembalikan tersebut.

“Jadi terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada, namun untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Penyerahan uang itu diduga bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah, pada Selasa (9/9). Saat itu, KPK mendalami soal pengetahuannya sebagai pemilik Biro Perjalanan Haji. Penyidik ingin memastikan bagaimana mekanisme perolehan kuota tambahan haji dan pelaksanaannya di lapangan.

“Pemeriksaan saksi terhadap saudara Ustaz KB yaitu didalami pengetahuannya bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik dari Biro Perjalanan Haji. Sehingga didalami oleh penyidik terkait dengan pengetahuannya tentang bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” ujar Budi.

Budi menyebut, temuan ini melengkapi informasi yang sebelumnya sudah dihimpun penyidik, terutama mengenai praktik diskresi dalam pembagian kuota tambahan haji oleh Kementerian Agama. Sebab, dari total 20 ribu kuota tambahan, sebanyak 10 ribu di antaranya diberikan khusus untuk biro perjalanan haji.

“Kuota tambahan di Kementerian Agama dari total 20 ribu kuota yang dibagi menjadi 50%-50% atau artinya ada 10 ribu kuota tambahan yang menjadi kuota khusus yang dimana kuota khusus itu dikelola atau dilaksanakan oleh para biro perjalanan ibadah haji kepada para jemaahnya,” terang Budi.

Lebih lanjut, KPK memastikan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah akan dikaitkan dengan keterangan pihak-pihak lain yang sebelumnya sudah diperiksa, baik dari Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), asosiasi, maupun biro perjalanan haji. 

“Sehingga dalam pemeriksaan tersebut akhirnya melengkapi, ada pihak-pihak dari Kementerian Agama yang didalami, juga dari BPKH selaku pengelola dari anggaran ibadah haji, juga dari asosiasi dan para biro perjalanan,” tegasnya.

Dalam sebuah siniar Youtube, Khalid Basalamah mengungkap adanya dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang dialami jemaahnya pada musim haji 2024. Sebab, izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik Uhud Tour baru terbit pada akhir 2023. Karena itu, para jamaah diarahkan untuk mendaftar melalui PIHK lain, yakni PT Muhibbah asal Pekanbaru.

Dalam proses tersebut, setiap jemaah diminta membayar biaya visa sebesar USD 4.500 atau sekitar Rp 73 juta, di luar biaya paket haji. Selain itu, ada tambahan pembayaran untuk fasilitas maktab VIP.

“Kita terdaftar semua jamaah diminta bayar visa 4.500 USD. Kita juga dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Jadi, kami ada pembayaran visa, kami ada pembayaran maktab,” ujar Khalid.

Total jemaah Uhud Tour yang berangkat berjumlah 122 orang, termasuk enam petugas. Dari 118 jemaah, masing-masing dikenakan biaya USD 4.500. Bahkan, menurut Khalid, ada 37 jemaah yang diminta menambah USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.

Belakangan, Khalid baru mengetahui bahwa visa kuota haji seharusnya tidak dikenakan biaya. Fakta tersebut disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memintanya memberi keterangan.

“Saya ditanya, ‘Ustaz tahu tidak kalau visa kuota ini gratis?’ Saya jawab, ‘Saya tidak tahu’. Karena selama ini visa umrah berbayar, furoda berbayar, jadi saya kira kuota haji khusus juga sama,” ungkap Khalid.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore