
Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Dirut PT Sritex, hadiri panggilan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Korps Adhyaksa kembali menetapkan dua petinggi PT Sritex, yakni Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka, kali ini untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara yang menjerat PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL, sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9).
Anang menjelaskan, keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti baru saat proses penyidikan. Kasus pencucian uang tersebut resmi naik penyidikan, sejak 1 September 2025. “(Ditetapkan) per 1 September oleh penyidik,” tegasnya.
Dalam kasus ini, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun. Selain kakak beradik Iwan Lukminto, Kejagung juga telah menambah delapan tersangka lainnya.
Mereka yakni eks Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022; dan Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021.
Nama lain yang turut menjadi tersangka yakni Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023, Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, serta SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Kejagung lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 3,5 triliun kepada Sritex dari Bank Jateng, BJB, Bank DKI, dan sekitar 20 bank swasta lainnya. Hingga kini, kredit tersebut masih macet sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
