
Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Dirut PT Sritex, hadiri panggilan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Korps Adhyaksa kembali menetapkan dua petinggi PT Sritex, yakni Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka, kali ini untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara yang menjerat PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL, sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9).
Anang menjelaskan, keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti baru saat proses penyidikan. Kasus pencucian uang tersebut resmi naik penyidikan, sejak 1 September 2025. “(Ditetapkan) per 1 September oleh penyidik,” tegasnya.
Dalam kasus ini, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun. Selain kakak beradik Iwan Lukminto, Kejagung juga telah menambah delapan tersangka lainnya.
Mereka yakni eks Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022; dan Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021.
Nama lain yang turut menjadi tersangka yakni Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023, Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, serta SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Kejagung lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 3,5 triliun kepada Sritex dari Bank Jateng, BJB, Bank DKI, dan sekitar 20 bank swasta lainnya. Hingga kini, kredit tersebut masih macet sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
