Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 September 2025 | 01.16 WIB

Kakak Beradik Bos Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Dirut PT Sritex, hadiri panggilan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi.  (Ilham Wancoko/Jawa Pos) - Image

Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Dirut PT Sritex, hadiri panggilan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Korps Adhyaksa kembali menetapkan dua petinggi PT Sritex, yakni Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka, kali ini untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara yang menjerat PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL, sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9).

Anang menjelaskan, keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti baru saat proses penyidikan. Kasus pencucian uang tersebut resmi naik penyidikan, sejak 1 September 2025. “(Ditetapkan) per 1 September oleh penyidik,” tegasnya.

Dalam kasus ini, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun. Selain kakak beradik Iwan Lukminto, Kejagung juga telah menambah delapan tersangka lainnya.

Mereka yakni eks Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022; dan Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021.

Nama lain yang turut menjadi tersangka yakni Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023, Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, serta SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Kejagung lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 3,5 triliun kepada Sritex dari Bank Jateng, BJB, Bank DKI, dan sekitar 20 bank swasta lainnya. Hingga kini, kredit tersebut masih macet sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore