Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 September 2025 | 22.02 WIB

Bambang Tanoesoedibjo jadi Tersangka KPK Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Ajukan Praper ke PN Jaksel

Ilustrasi KPK (FOTO: Antara) - Image

Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)

JawaPos.com - Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo disebut telah menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diketahui setelah kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (25/9).

Bambang terseret kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (11/9).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Bambang menggugat KPK cq pimpinan KPK. Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September lalu. Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025.

Meski disebut berstatus tersangka, KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi status hukum yang menimpa kakak Hary Tanoe tersebut.

Merespons itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menghormati langkah hukum yang ditempuh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. KPK memastikan akan hadir dalam sidang berikutnya, dengan agenda pemeriksaan pihak termohon.

"KPK menghormati hak hukum Sdr. BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," ucap Budi.

"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut," sambungnya.

Budi memastikan, proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Meski belum diumumkan secara resmi, ia tak menampik bahwa Bambang telah menyandang status tersangka.

"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," tegasnya.

Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan objektifitas hakim PN Jaksel dalam mengadili langkah praperadilan yang diajukan Bambang Tanoesoedibjo.

"Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat orang, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. Selain Bambang Tanoesoedibjo, KPK juga mencegah tiga orang lainnya, yakni Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama (Dirut) DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan agar keempat pihak tersebut tetap berada di Tanah Air. KPK membutuhkan keterangan keempat pihak itu untuk menyelesaikan proses penyidikan.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan yakni tiga orang dan dua korporasi. KPK menaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras mencapai Rp 200 miliar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore