
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan perkembangan proses etik terhadap 7 personel Brimob yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (Polri)
JawaPos.com - Gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat terlindas rantis telah membuahkan hasil. Salah satunya, ditemukan adanya unsur pidana.
Karena itu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Komnas HAM dan Kompolnas terus mengawasi jalannya kasus tersebut.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menuturkan bahwa setelah mengikuti gelar perkara di Divpropam Polri, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ada dugaan unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Karena itu untuk perkara pidananya dilimpahkan ke Bareskrim. "Pelanggaran etik diproses di Divpropam Polri," urainya.
Sesuai rencana sidang KKEP akan digelar 3 September dan 4 September untuk dua terduga pelanggar berat. "Semoga ini bergerak cepat sesuai harapan keluarga Affan untuk segera mendapatkan keadilan," jelasnya.
Dia mengatakan, dengan proses kode etik dan pidana ini, pesan terhadap anggota menjadi semakin kuat. "Bahwa rekan-rekan ketika menjalankan tugas juga harus mematuhi peraturan dan sebagainya," tegasnya.
Diketahui, tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat melindas Affan Kurniawan bakal diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri Rabu (3/9).
Dua anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat juga dijerat pidana. Yakni, Kompol Cosmos K. Gae yang duduk disamping driver dan Bripka Rohmat, selaku driver rantis.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan bahwa sampai hari ini (1/9) pihaknya telah memeriksa semua saksi, termasuk orang tua korban Affan Kurniawan.
"Kemudian juga mengamati dan menganalisa video, serta foto di media sosial. Termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, semua sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," paparnya.
Dari semua pendalaman itu, petugas menemukan dua kategori pelanggaran yakni, pelanggaran berat dan sedang.
Pelanggaran berat diduga dilakukan Kompol Cosmas K Gae yang duduk di samping driver dan Bripka Rohmat yang menjadi driver dari rantis.
"Kompol K menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka R selaku driver rantis ," paparnya.
Lalu untuk lima anggota lainnya masuk ke pelanggaran kategori sedang. Kelimanya duduk di belakang sebagai penumpang rantis.
Yakni, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Madin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. "Kelimanya anggota Brimob Polda Metro Jaya," ujarnya.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
