
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan perkembangan proses etik terhadap 7 personel Brimob yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (Polri)
JawaPos.com - Gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat terlindas rantis telah membuahkan hasil. Salah satunya, ditemukan adanya unsur pidana.
Karena itu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Komnas HAM dan Kompolnas terus mengawasi jalannya kasus tersebut.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menuturkan bahwa setelah mengikuti gelar perkara di Divpropam Polri, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ada dugaan unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Karena itu untuk perkara pidananya dilimpahkan ke Bareskrim. "Pelanggaran etik diproses di Divpropam Polri," urainya.
Sesuai rencana sidang KKEP akan digelar 3 September dan 4 September untuk dua terduga pelanggar berat. "Semoga ini bergerak cepat sesuai harapan keluarga Affan untuk segera mendapatkan keadilan," jelasnya.
Dia mengatakan, dengan proses kode etik dan pidana ini, pesan terhadap anggota menjadi semakin kuat. "Bahwa rekan-rekan ketika menjalankan tugas juga harus mematuhi peraturan dan sebagainya," tegasnya.
Diketahui, tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat melindas Affan Kurniawan bakal diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri Rabu (3/9).
Dua anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat juga dijerat pidana. Yakni, Kompol Cosmos K. Gae yang duduk disamping driver dan Bripka Rohmat, selaku driver rantis.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan bahwa sampai hari ini (1/9) pihaknya telah memeriksa semua saksi, termasuk orang tua korban Affan Kurniawan.
"Kemudian juga mengamati dan menganalisa video, serta foto di media sosial. Termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, semua sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," paparnya.
Dari semua pendalaman itu, petugas menemukan dua kategori pelanggaran yakni, pelanggaran berat dan sedang.
Pelanggaran berat diduga dilakukan Kompol Cosmas K Gae yang duduk di samping driver dan Bripka Rohmat yang menjadi driver dari rantis.
"Kompol K menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka R selaku driver rantis ," paparnya.
Lalu untuk lima anggota lainnya masuk ke pelanggaran kategori sedang. Kelimanya duduk di belakang sebagai penumpang rantis.
Yakni, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Madin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. "Kelimanya anggota Brimob Polda Metro Jaya," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
