Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Agustus 2025 | 06.14 WIB

Kecam Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan, Usman Hamid Amnesty: Langgar HAM dan Pelaku Harus Dihukum Berat!

Mobil rantis Brimob yang diduga melindas driver ojol sampai meninggal. (Istimewa) - Image

Mobil rantis Brimob yang diduga melindas driver ojol sampai meninggal. (Istimewa)

JawaPos.com - Insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengendara ojek online (ojol) bernama Moh. Umar Aminudin di kawasan Pejompongan, Jakarta, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Peristiwa itu terjadi saat bentrok antara aparat dengan massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, yang berujung kericuhan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tindakan aparat tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa ditoleransi.

“Brutal. Kami mengutuk tindakan itu dan mengingatkan agar bertindaklah sesuai perikemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Usman kepada JawaPos.com, Kamis malam (28/8).

Menurutnya, penggunaan kendaraan taktis dengan cara melindas massa, disertai penembakan gas air mata, pemukulan, dan penangkapan sewenang-wenang tidak bisa dibenarkan dalam penanganan unjuk rasa. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM.

“Aparat harus benar-benar profesional dalam menangani unjuk rasa,” ujarnya.

Usman menilai, alasan aparat terkait habisnya batas waktu unjuk rasa tidak dapat menjadi pembenaran atas penggunaan kekerasan berlebihan. Ia menegaskan, peserta demonstrasi dan peliputan media harus memperoleh penanganan yang sewajarnya.

Aktivis HAM itu menekankan, tindakan rantis Brimob yang melindas ojol tersebut merupakan bentuk nyata dari kekerasan brutal aparat negara terhadap warga sipil. Karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan secara serius. 

“Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyerukan penghentian aksi kekerasan yang brutal dari sejumlah aparat serta memastikan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain aparat kepolisian, Usman juga meminta Pemerintah Daerah segera mengambil langkah cepat dalam memberikan bantuan medis kepada korban aksi kekerasan di lapangan. 

“Kami juga mendesak jajaran Pemerintah Daerah untuk bisa memberikan pertolongan kepada para demonstran yang terluka di lapangan. Itu adalah kewajiban Pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia,” harapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan jika kasus ini tidak diproses secara hukum, maka akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Amnesty International Indonesia menilai impunitas bagi pelaku hanya akan memperparah pelanggaran HAM di masa depan.

“Negara harus memastikan tidak ada lagi tindakan serupa yang terjadi. Pelaku harus dihukum berat agar ada efek jera. Penegakan hukum dan penghormatan HAM harus berjalan beriringan,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore