
Selebgram Lisa Mariana usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Selebgram Lisa Mariana mengakui mendapat aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dalam keterangannya.
Hal itu disampaikan Lisa, setelah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pantauan JawaPos.com, Lisa keluar ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 16.21 WIB. Ia mengakui, dirinya didalami soal aliran uang dari Ridwan Kamil.
"Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di Bank BJB," kata Lisa usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Menurut dia, aliran uang itu diterima untuk uang jajan anaknya. Namun, Lisa tidak mengungkap secara rinci nominal uang yang diterimanya itu. "Ya kan buat anak saya. Saya enggak bisa sebut nominalnya ya," ucap Lisa.
Lebih lanjut, Lisa menyatakan proses pemeriksaan dirinya di KPK berjalan lancar. Lisa mengaku tidak menghitung berapa banyak pertanyaan dari penyidik yang dilontarkan kepadanya. "Saya nggak hitung ya, tapi sekitar dua jam saya di dalam," urainya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan Lisa dibutuhkan untuk mengungkap aliran dugaan korupsi dari pengadaan iklan di BJB.
Mengingat, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dalam kasus ini. Bahkan, KPK mengamankan barang bukti seperti motor Royal Enfield hingga mobil Mercedes Benz yang saat ini telah disita.
"Sehingga kita bisa efektif melakukan penyidikan perkara ini," ucap Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi mengungkapkan, KPK akan mendalami soal dugaan aliran dana non-budgeter dari pengadaan iklan yang menjadi bancakan korupsi di BJB.
"Dimana kalau kita melihat konstruksi dari perkara di BJB ini kan terkait dengan pengadaan iklan ya, yang kemudian sebagian anggaran digunakan untuk dana non-budgeter, KPK terus mendalami dari dana non-budgeter itu peruntukannya untuk apa," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan.
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK.
Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
