
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kanan) berbincang dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) disela rapat kerja dengan komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf angkat bicara soal perkembangan kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan, hal itu tak boleh terulang kembali.
Dia menekankan, jajaran Kemensos harus belajar dari pengalaman. Sehingga, kejadian serupa tak kembali terjadi.
"Ya, itu menjadi bagian dari pelajaran penting untuk Kementerian Sosial. Pengalaman yang tidak baik jangan sampai terulang dan terjadi lagi," tegasnya ditemui di sela acara pembekalan kepala sekolah dan guru Sekolah Rakyat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Margaguna, Jakarta, Selasa (19/8).
Komitmen ini pun telah diikrarkan olehnya dan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono. Keduanya berjanji tidak akan mengajak jajarannya untuk melakukan penyelewengan. Baik itu terkait bansos maupun program unggulan Kemensos seperti Sekolah Rakyat.
"Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi (pengadaan, red), tidak akan mengajak (melakukan penyelewengan, red), dan tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial," tegas menteri yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun anggaran 2020. Bansos tersebut kemudian dibagikan dalam rangka bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain penetapan status tersangka baru, KPK juga melakukan pencegahan terhadap empat orang. Yakni, Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT); Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES). Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 200 miliar.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
