Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Agustus 2025 | 18.48 WIB

Di Antara Pujian untuk Program-program Prabowo, Kata Korupsi hanya Tiga Kali Disebut dalam Pidato Ketua MPR Ahmad Muzani

enasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa keppres abolisi untuk Tom Lembong telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

enasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa keppres abolisi untuk Tom Lembong telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan Pidato Pengantar dalam Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8). Dalam pidatonya, Ahmad Muzani banyak mengapresiasi program pemerintahan Prabowo-Gibran, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga Sekolah Rakyat.

Menyitir Bung Hatta, "Kemerdekaan itu bukan pencapaian akhir, melainkan pintu menuju kerja keras dan pembaruan tiada henti", Muzani menilai pemerintah Prabowo-Gibran sudah berada di jalur yang benar.

"Arah pembangunan kembali diletakkan pada kemandirian pangan, ketahanan energi, pertahanan nasional, dan keunggulan teknologi. Dengan kata lain, kita telah melangkah di jalur yang benar," terang Muzani.

Selain memuji program Prabowo-Gibran, politikus Partai Gerindra itu juga menyampaikan dukungannya terhadap kemerdekaan bangsa Palestina dan perdamaian Kamboja-Thailand.

Hampir luput dari perhatian, Ahmad Muzani juga menyinggung persoalan korupsi. Akan tetapi menariknya, dari dokumen pidato setebal 20 halaman, kata 'korupsi' hanya tiga kali muncul dalam pidato Muzani.

Terkait hal ini, Muzani mengawali dengan meyebut bahwa peringatan kemerdekaan bukan sekadar seremoni. Peringatan ini menjadi ruang refleksi dan evaluasi moral-konstitusional.

"MPR mengajak semua elemen bangsa meneguhkan kembali komitmen terhadap agenda pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dan TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001," tuturnya.

"MPR mengapresiasi upaya yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh pemerintah dalam menindak kasus-kasus korupsi melalui aparat penegak hukum yang semakin tegas. Ini langkah awal yang patut didukung secara konsisten oleh semua pihak," lanjut Muzani.

"Sebab korupsi bukanlah sekadar kejahatan hukum atau finansial. Ia adalah pengkhianatan terhadap ruh kemerdekaan dan demokrasi. Ia merusak legitimasi negara dan menghancurkan harapan generasi masa depan. Ia menodai ruh kebangsaan kita sendiri".

Menurutnya, etika kehidupan berbangsa sebagaimana tertuang dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 harus diwujudkan dalam perilaku politik yang jujur, pemerintahan yang bersih, hukum berkeadilan, serta budaya ilmu dan ekologi yang berkelanjutan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore