Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 03.55 WIB

Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan Prada Lucky, Pasal Berlapis Jerat Puluhan Prajurit TNI AD

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana. (Ricky Prayoga/Antara) - Image

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana. (Ricky Prayoga/Antara)

JawaPos.com - Sebanyak 20 orang prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berujung kematian. Mereka kini dijerat menggunakan pasal berlapis oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana. 

Beberapa pasal yang dijeratkan kepada puluhan tersangka yang diduga penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo itu terdiri atas Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 354 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat menggunakan Pasal 131 dan Pasal 132 dalam KUHPM. Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka dipastikan akan mendapatkan hukuman berat. 

”Beberapa pasal yang sudah disiapkan, saya komunikasi dengan penyidik, itu ada pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan terang-terangan menggunakan tenaga kekerasan pada orang lain, ada pasal 351 yang berkaitan dengan penganiayaan, ada juga pasal 354 yang sengaja melukai orang lain berakibat pada kematian,” terang Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Jakarta pada Senin (11/8). 

Wahyu pun menjelaskan Pasal 131 KUHPM yang berkaitan dengan sengaja memukul rekan kerja atau bawahan. Kemudian Pasal 132 yang mengatur senior mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lain untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer. Total pasal dalam KUHP dan KUHPM yang dijeratkan pada 20 tersangka itu sebanyak 5 pasal. 

”Lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal itu akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut,” jelas dia. 

Terpisah, Pangdam IX/Udayana Mayjen Piek Budyakto menyampaikan bahwa penyidik Pomdam IX/Udayana. Total sudah ada 20 orang tersangka. Tidak hanya menjadi tersangka, mereka juga sudah dijebloskan ke dalam tahanan. Dia mengakui bahwa salah seorang di antara 20 tersangka itu adalah prajurit TNI AD berpangkat perwira.

”Nanti penyidik yang akan merilis secara resmi,” ujar Piek.

Sebelumnya, Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8) dalam penanganan medis di ICU. Dia dievakuasi ke rumah sakit dalam keadaan penuh luka. Mulai luka sabetan, luka lebam, sampai luka sundutan rokok. Sempat dirawat secara intensif, Prada Lucky akhirnya tewas. Pihak keluarga meminta agar kasus tersebut ditangan sampai tuntas secara transparan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore