
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SK itu diterbitkan pada masa kepemimpinan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas, dan diduga menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan yang dinilai janggal.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan SK tersebut mengatur pembagian haji khusus yang mencapai 50 persen dari kuota tambahan 20.000 jamaah, atau setara 10.000 kursi untuk haji plus.
"Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai pelapor telah menyampaikan copy PDF SK Menteri Agama tersebut," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8).
Menurut Boyamin, isi SK tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia menegaskan, pasal 64 UU tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus atau haji plus maksimal hanya 8 persen, bukan 50 persen seperti yang tercantum dalam SK.
"Ini jelas pelanggaran, karena persentase yang ditetapkan dalam SK jauh melebihi batas yang diatur undang-undang," tegasnya.
Selain itu, Boyamin menyoroti bentuk regulasi yang digunakan. Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 UU No. 8/2019, pengaturan kuota haji seharusnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang dipublikasikan dalam lembaran negara setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Pengaturan kuota haji dengan hanya menggunakan SK Menteri Agama adalah pelanggaran, karena SK tidak memerlukan persetujuan Menkumham dan tidak diterbitkan dalam lembaran negara," ujar Boyamin.
Ia juga mengungkapkan, penyusunan SK tersebut diduga dilakukan secara tergesa-gesa oleh empat orang pejabat dan staf di Kementerian Agama.
"Mereka adalah AR alias Gus AD yang saat itu staf khusus Menteri Agama, FL pejabat eselon I, NS pejabat eselon II, dan HD pegawai setingkat eselon IV," ungkap Boyamin.
Dugaan penyimpangan yang dinilai paling janggal, lanjut Boyamin, terkait adanya pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota tambahan. Ia menduga, setiap jamaah diminta membayar tambahan sekitar Rp 75 juta atau setara USD 5.000.
"Jika kuota tambahan haji khusus sebanyak 9.222 orang, maka dugaan pungutan liar ini mencapai Rp 691 miliar," tuturnya.
Boyamin merinci, angka tersebut berasal dari kuota haji khusus tambahan 10.000 kursi, dikurangi 778 kursi untuk petugas haji, sehingga tersisa 9.222 jamaah.
"Perhitungan sederhana saja sudah menunjukkan potensi kerugian yang fantastis," urainya.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
