
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SK itu diterbitkan pada masa kepemimpinan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas, dan diduga menjadi dasar pembagian kuota haji tambahan yang dinilai janggal.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan SK tersebut mengatur pembagian haji khusus yang mencapai 50 persen dari kuota tambahan 20.000 jamaah, atau setara 10.000 kursi untuk haji plus.
"Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai pelapor telah menyampaikan copy PDF SK Menteri Agama tersebut," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8).
Menurut Boyamin, isi SK tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia menegaskan, pasal 64 UU tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus atau haji plus maksimal hanya 8 persen, bukan 50 persen seperti yang tercantum dalam SK.
"Ini jelas pelanggaran, karena persentase yang ditetapkan dalam SK jauh melebihi batas yang diatur undang-undang," tegasnya.
Selain itu, Boyamin menyoroti bentuk regulasi yang digunakan. Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 UU No. 8/2019, pengaturan kuota haji seharusnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang dipublikasikan dalam lembaran negara setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Pengaturan kuota haji dengan hanya menggunakan SK Menteri Agama adalah pelanggaran, karena SK tidak memerlukan persetujuan Menkumham dan tidak diterbitkan dalam lembaran negara," ujar Boyamin.
Ia juga mengungkapkan, penyusunan SK tersebut diduga dilakukan secara tergesa-gesa oleh empat orang pejabat dan staf di Kementerian Agama.
"Mereka adalah AR alias Gus AD yang saat itu staf khusus Menteri Agama, FL pejabat eselon I, NS pejabat eselon II, dan HD pegawai setingkat eselon IV," ungkap Boyamin.
Dugaan penyimpangan yang dinilai paling janggal, lanjut Boyamin, terkait adanya pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota tambahan. Ia menduga, setiap jamaah diminta membayar tambahan sekitar Rp 75 juta atau setara USD 5.000.
"Jika kuota tambahan haji khusus sebanyak 9.222 orang, maka dugaan pungutan liar ini mencapai Rp 691 miliar," tuturnya.
Boyamin merinci, angka tersebut berasal dari kuota haji khusus tambahan 10.000 kursi, dikurangi 778 kursi untuk petugas haji, sehingga tersisa 9.222 jamaah.
"Perhitungan sederhana saja sudah menunjukkan potensi kerugian yang fantastis," urainya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
