
Dua oknum petugas DLH Surabaya diduga melakukan pungli pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Dua oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang pasar tumpah di kawasan Tugu Pahlawan.
Kasus tersebut terungkap setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerima laporan warga melalui direct message (DM) media sosial Instagram, disertai bukti percakapan di grup WhatsApp pedagang.
"Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pak Fikser, saya instruksikan untuk segera melakukan penelusuran dan menindak tegas para pelakunya. Hasilnya, ada dua orang yang telah dijatuhi sanksi," tuturnya, Kamis (30/7).
Kedua petugas mengakui telah menerima uang dari pedagang. Bahkan, salah seorang di antaranya diduga sempat meminta para pedagang untuk tidak membicarakan pungutan apabila dirinya melakukan sidak.
"Mereka mengakui telah menerima uang, bahkan salah satu di antaranya sempat meminta pedagang agar tidak membicarakan soal pungutan tersebut jika sewaktu-waktu saya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi," imbuh Eri Cahyadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan pelanggaran.
"Kepada seluruh warga Kota Surabaya saya minta maaf bila ada teman-teman kami Dinas Lingkungan Hidup, petugas di lapangan yang kemudian melakukan praktik-praktik tidak terpuji," kata Fikser.
Pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Wali Kota Surabaya setelah menerima informasi mengenai dugaan pungli yang dilakukan petugas penyapu jalan di kawasan Tugu Pahlawan.
"Kami menindaklanjuti instruksi dari wali kota karena ada warga yang melapor lewat DM-nya media sosialnya Pak Wali terkait oknum dari petugas penyapu di lapangan seputar Tugu Pahlawan yang melakukan pungli," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan membuktikan kedua petugas telah menarik uang dari pedagang di Pasar Tumpah Tugu Pahlawan setiap Minggu pagi. Mereka mengakui tindakan tersebut sebagai praktik pungutan liar (pungli).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022