Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 23.11 WIB

Pungut Jutaan dari Sopir Truk di Pos Poncol, 5 Oknum Dishub Bekasi Akhirnya Dinonaktifkan

Ilustrasi : Petugas Dishub mengikuti apel. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi : Petugas Dishub mengikuti apel. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi di Pos Poncol, Simpang Kartini, akhirnya berbuntut panjang. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan seluruh oknum yang terindikasi terlibat kini telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Langkah tegas ini diambil menyusul pemeriksaan internal terkait aksi pemerasan terhadap sopir truk yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

Kategori Pelanggaran Berat dan Rekomendasi Pemecatan

Tri Adhianto menegaskan bahwa pemerintah kota tidak tinggal diam melihat ulah para oknum yang merusak citra pelayanan publik tersebut. Dari hasil penelusuran awal di lapangan, tindakan para petugas ini disinyalir masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Kepada petugas yang dilaporkan melakukan pungli, sedang proses kode etik, nanti akan diputuskan skala kesalahannya," ujar Tri dikutip dari Radar Bekasi (JawaPos Group), Jumat (31/7).

Kasus ini juga menyita perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gubernur meminta Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan paling keras, yakni pemecatan terhadap oknum yang terbukti bersalah.

"Dan saat ini dari para petugas itu, sudah dinonaktifkan agar bisa menjalankan proses pemeriksaan lanjutan," tutur Tri.

Lima Oknum Terindikasi, Terkuak Modus Kir Mati

Terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, mengonfirmasi adanya dugaan pungli yang terjadi sekitar dua hingga tiga hari lalu. Berdasarkan laporan dari Kepala Bidang Dalops, terdapat sedikitnya lima personel yang teridentifikasi dari bukti foto di lapangan.

"Ya, benar. Untuk kejadiannya, tanggal pastinya saya lupa, tapi kejadiannya kurang lebih maksimal sekitar dua atau tiga hari yang lalu," katanya, Jumat (31/7).

Teguh menjelaskan, modus yang digunakan para oknum mendasarkan pada kelengkapan surat-surat kendaraan. Petugas memanfaatkan kelalaian pengemudi, seperti masa berlaku uji KIR yang sudah habis serta dokumen pendukung lainnya yang tidak lengkap, untuk menekan sopir truk.

"Kemungkinan pelanggaran yang disoroti ini. Dari segi KIR, buku KIR-nya sudah mati. Selain itu, ada persyaratan administrasi lain yang tidak dipenuhi. Kurang lebih seperti itu modusnya. Dan, kami tidak menoleransi kegiatan pungli oleh oknum mana pun," paparnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore