Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Agustus 2025 | 04.34 WIB

4 Prajurit TNI jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky Akibat Penganiayaan, Komisi I DPR Desak Pelaku Dihukum Berat

Prada lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup. Ia tewas diduga usai dianiaya seniornya. (Istimewa) - Image

Prada lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup. Ia tewas diduga usai dianiaya seniornya. (Istimewa)

JawaPos.com – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendesak kasus kematian Prada Lucky Namo, 23, yang diduga dianiaya empat prajurit senior diproses melalui pengadilan militer dan dijatuhi hukuman maksimal.

Hasanuddin juga meminta pelaku dipecat dari dinas kemiliteran. “Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (10/8).

Menurut Hasanuddin, keterlibatan empat orang prajurit senior menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar insiden, melainkan pengeroyokan. 

“Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior,” tegasnya.

Hasanuddin juga menyoroti perlunya reformasi budaya di tubuh TNI, khususnya dalam hubungan senior-junior. Ia mendorong TNI menyusun pedoman pembinaan yang jelas agar tidak disalahgunakan menjadi ajang kekerasan. 

“Hubungan senior-junior perlu dibenahi. Pembinaan wajar, tapi ketika kekerasan masuk, itu ranah pidana. Acara tradisi boleh, tapi harus sehat dan aman. Jangan sampai kegiatan ini memakan korban,” cetusnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit berpangkat Prajurit Satu (Pratu) sebagai tersangka. Mereka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Keempatnya saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende. 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, penyidik Pomdam IX/Udayana masih mendalami peran masing-masing tersangka.

“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ucap Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8).

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan peran setiap pelaku. Dari hasil penyidikan itu, tim penyidik akan menentukan pasal yang dikenakan serta langkah hukum berikutnya. 

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore