Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Agustus 2025 | 03.27 WIB

4 Prajurit TNI jadi Tersangka Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, Puspom Masih Periksa 16 Prajurit Lainnya

Prada lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup. Ia tewas diduga usai dianiaya seniornya. (Istimewa) - Image

Prada lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup. Ia tewas diduga usai dianiaya seniornya. (Istimewa)

JawaPos.com - Kasus kematian tragis prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo mulai menemui titik terang. Hal ini setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit berpangkat Prajurit Satu (Pratu) sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Keempatnya saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende. 

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, penyidik Pomdam IX/Udayana masih mendalami peran masing-masing tersangka.

“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8).

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan peran setiap pelaku. Dari hasil penyidikan itu, tim penyidik akan menentukan pasal yang dikenakan serta langkah hukum berikutnya. 

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” jelas Wahyu.

Selain empat tersangka tersebut, 16 prajurit TNI lainnya juga masih diperiksa terkait kematian Prada Lucky. Wahyu tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. 

“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tegasnya.

Sebelumnya, keempat senior yang diduga menganiaya Prada Lucky telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Subdenpom Ende. Pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit dimulai sejak Rabu (6/8) malam. 

Komandan Kodim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, menegaskan bahwa Pangdam IX/Udayana memerintahkan agar kasus ini diproses secara transparan dan dipantau langsung oleh Pangdam.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore